Tuesday, May 21, 2013

PROMOSI USAHA PERIKANAN BUDIDAYA MELALUI PAMERAN AGRINEX


Negara Indonesia memiliki potensi yang sangat luar biasa dalam menghasilkan produk pangan segar dan juga berpotensi untuk mengembangkan industri pengolahan pangan. Potensi tersebut dapat dilihat dengan jelas pada potensi alam yang tersedia disegala daerah diseluruh Indonesia. Potensi alam yang terdapat di Indonesia meliputi daratan yang menjadi aset melakukan produksi pertanian dan juga potensi perikanan dan kelautan yang merupakan aset untuk menyediakan pangan baik berupa ikan, rumput laut dll.
Dalam mewujudkan ketahan pangan di Indonesia banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah upaya yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang menyelenggarakan The 7 th Agrinex Expo (Agribusiness for Food and Bioenergy Security) yang dilaksanakan pada tanggal 5 sd 7 April 2013 di Hall B, Jakarta Convention Center (JCC).
Pelaksanaa Agrinex diawali oleh sambutan dari Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang sekaligus membuka secara resmi Agrinex Expo tersebut, yang dalam sambutannya menyatakan bahwa usaha pertanian merupakan usaha yang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia sebagai upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan juga melakukan usaha untuk meningkatkan image yang baik dari masyarakat tehadap produk pertanian Indonesia. Untuk meningkatkan image baik tersebut adalah dengan melakukan promosi yang merupakan “ujung tombak” dari suatu sistem pemasaran.
Sambutan lainnya disampaikan oleh rektor Institut Pertanian Bogor Bapak Herry Suhardiyanto yang menyatakan bahwa kehadiran Agrinex sebagai kalender tahunan masyarakat agribisnis Indonesia merupakan upaya yang sangat patut untuk diberikan apresiasi, baik oleh kalangan praktisi, akademisi, dunia usaha, maupun masyarakat umum.
Sambutan terakhir datang dari ketua penyelenggara yang menyatakan bahwa pada pameran Agrinex ini pihak penyelenggara meenghadirkan 175 peserta serta temu bisnis dengan tuan rumah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 7 Talkshow dan puluhan presentasi produk para peserta, untuk saling belajar dan mengenal diantara peserta serta membangun kesadaran dan kecintaan akan pentingnya membeli pangan lokal oleh masyarakat. Pada acara ini pihak penyelenggara khusus mengundang Menteri Perekonomian dan menghadirkan Menteri BUMN Dahlan Iskan agar beliau melihat, mendengar dan secara tepat bisa menolong meningkatkan produksi, akses pasar, ketersedaiaan lahan, infrastruktur dan logistik serta pembiayaan yang selama ini masih menjadi hambatan disektor agribisnis Indonesia. Acara pembukaan Agrinex Expo juga dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional lainnya seperti Adi Sasono, Anindyati Sulasikin Murpratomo, Mien Unno, Fadel Muhamad, dan lainnya. Pada kesempatan tersebut, Adi Sasono yang merupakan Ketua Umum COOP Indonesia dalam sambutan tertulisnya menyatakan bahwa penyelenggaraan Agrinex Expo ke-7 tahun 2013 menjadi relevan dan penting untuk menghimpun pemikiran dan kesepakatan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan sekaligus memberikan optimisme dalam bentuk pameran kemajuan bangsa kita dalam bidang pertanian dan kegiatan terkait.
Peningkatan usaha dalam bidang produksi pangan baik berupa bahan segar dan hasil olahan tentunya merupakan salah satu tujuan utama dalam penyelengaraan Agrinex tersebut, hal tersebut didukung pula oleh Direktorat Jendral Perikanan Budidaya merupakan salah satu peserta yang mengikuti pameran The 7 th Agrinex Expo (Agribusiness for Food and Bioenergy Security) di JCC, dalam pameran tersebut Diten Perikanan Budidaya diwakili oleh Direktorat Usaha Budidaya.
Direktorat Usaha Budidaya mempromosikan mengenai usaha yang dapat dilakukan dalam bidang budidaya ikan dan juga mempromosikan bahwa usaha tersebut dapat menghasilkan keuntungan yang cukup menjanjikan, sehingga dapat menjadikan alternatif pilihan dalam membuka usaha bagi masyarakat. Dalam pameran kami menyediakan konsultasi bisnis yang antara lain menampilkan analisa usaha perikanan budidaya yang menjelaskan mengenai kebutuhan dan keuntungan yang dapat diperoleh dalam melakukan usaha perikanan budidaya terhadap pengunjung yang berminat untuk melakukan usaha tersebut.
Stand Direktorat Usaha Budidaya DJPB menampilkan bahan promosi berupa leaflet, brosur, cd dll yang dapat membantu memberikan informasi yang cukup banyak terhadap pengunjung yang tertarik terhadap usaha bidang perikanan budidaya.Didalam bahan publikasi dicantumkan informasi yang cukup singkat dan jelas mengenai usaha perikana budidaya dan juga mencantumkan kontak konsultasi bagi pelaku usaha yang akan dan sudah menjalani usaha dibidang perikanan budiaya untuk dapat mengkonsultasikan kendala dan saran dalam melakukan usaha dibidang perikanan budidaya.
Dalam pelaksanaan pameran stand Direktorat Usaha Budidaya banyak dikunjungi oleh pengunjung yang berminat untuk mengetahui lebih banyak informasi mengenai usaha perikanan budidaya, antara lain kunjungan Mr. Lee dari Australia dan Mr. Frank dari Belanda yang sempat berbincang mengenai ikan hias di Indonesia. Hal tersebut merupakan apresiasi terhadap apa yang telah diupayakan oleh Ditjen Perikanan Budidaya dalam menyebarluaskan informasi mengenai perikanan budidaya dan diharapkan pula dapat meningkatkan usaha dibidang perikanan budidaya yang akan berdampak terhadap peningkatan ketahanan pangan dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Syati Saptaria)

PERIZINAN IMPOR DAN EKSPOR IKAN HIDUP


Dalam dunia usaha, regulasi memegang peranan penting, karena dengan adanya regulasi yang berupa peraturan peraturan pemerintah dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan dilapangan sehingga dapat mempermudah dan memperlancar jalannya suatu usaha yang akan dilakukan oleh masyarakat. Dampak dari lancarnya usaha yang dijalankan oleh masyarakat adalah berjalannya roda perekonomian secara baik yang pada ujungnya nanti adalah terjadinya peningkatan kesejahteraan di masyarakat itu sendiri.
Segala bentuk peraturan yang dibentuk oleh suatu instansi digunakan untuk menghindari dari segala bentuk penyelewengan atau kesalahan yang akan dilakukan baik oleh masyarakat dan instansi terkait, selain itu masih adanya ketidak sesuaian antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga menimbulkan ketidak pastian bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dalam iklim yang kondusif.
 Dengan adanya peraturan akan terjamin hak dan kewajiban semua pihak yang terkait dalam suatu peraturan. Selain itu dengan menjalankan peraturan secara disiplin dan konsisten diharapkan dapat tercipta kesejahteraan masyarakat dengan merata.
Berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran ikan hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Usaha menerbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: KEP.233/DJ-PB/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasukan dan Pengeluaran Ikan hidup.
Petunjuk Pelaksanaan Pemasukan dan Pengeluaran ikan hidup tersebut merupakan penjelasan lebih lanjut dari Undang-Undang Perikanan nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan  terkait dengan pemasukan ikan dan pengeluran ikan dari wilayah Republik Indonesia.
                Dalam pemasukan (impor) ikan hidup dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Perikanan Budidaya hanya mengatur jenis ikan yang tidak berbahaya, jenis ikan yang tidak dilarang masuk berdasarkan peraturan, jenis ikan berupa benih, calon induk/induk dan jenis ikan yang dilarang masuk berdasakan peraturan yang berlaku, sedangkan untuk pengeluran (ekspor) ikan hidup  hanya mengatur jenis-jenis ikan yang dilarang pengeluarannya tetapi masih diperbolehkan untuk alasan tertentu dan jenis-jenis ikan yang dilindungi tetapi tidak masuk dalam appendix II CITES.
Dengan memahami petunjuk pelaksanaan tersebut pelaku usaha dapat mengetahui mengenai persyaratan dan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi dalam melakukan pemasukan (impor) dan pengeluaran (ekspor) ikan hidup ke dalam dan atau keluar wilayah Republik Indonesia berikut alur alur prosedur yang harus dijalankan.
Terdapat dua alur pengajuan yang dijelaskan pada petunjuk pelaksanaan tersebut, yaitu alur pengajuan penerbitan izin pemasukan ikan hidup ke dalam wilayah Republik Indonesia dan Alur pengajuan penerbitan rekomendasi pengeluaran ikan hidup ke luar wilayah Indonesia. Dalam bagan alur tersebut dapat dilihat secara garis besar tahap awal sampai dengan tahap akhir proses yang harus dijalankan untuk mengurus surat rekomendasi tersebut.


Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dua bagan alur tesebut dibawah ini :


Gambar 1. Alur Pengajuan Penerbitan Rekomendasi Pengeluaran Ke Luar Wilayah Republik Indonesia


Setelah pelaku usaha melakukan realisasi pengeluaran ikan, pelaku usaha tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan pasca pengeluaran kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dengan melampirkan fotocopi dokumen ekspor.
Untuk mengajukan penerbitan rekomendasi pengeluran (ekspor) ke luar wilayah Republik Indonesia jika persyaratan dokumen sudah lengkap, dibutuhkan waktu sekurang-kurangnya 5 hari kerja sampai surat rekomendasi diterima pemohon.Setelah pelaku usaha melakukan realisasi pengeluaran ikan, pelaku usaha tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan pasca pengeluaran kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dengan melampirkan fotocopi dokumen ekspor.
Untuk mengajukan penerbitan rekomendasi pengeluran (ekspor) ke luar wilayah Republik Indonesia jika persyaratan dokumen sudah lengkap, dibutuhkan waktu sekurang-kurangnya 5 hari kerja sampai surat rekomendasi diterima pemohon.


Gambar 2.  Alur Pengajuan Penerbitan Izin Pemasukan Ikan Hidup ke dalam Wilayah Republik Indonesia


Berbeda dengan Pengajuan Penerbitan Rekomendasi Pengeluaran Ke Luar Wilayah Republik Indonesia, pada Pengajuan Penerbitan Izin Pemasukan Ikan Hidup ke dalam Wilayah Republik Indonesia terdapat dua ketentuan untuk jumlah waktu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan surat rekomendasi, ketentuan pertama apabila pemasukannya dengan dokumen yang lengkap dan hanya dibutuhkan rekomendasi teknis dari eselon II terkait komoditas adalah 5 (lima) hari kerja, dan ketentuan kedua apabila pemasukannya dengan dokumen lengkap tetapi masih membutuhkan rekomendasi teknis dari Tim Rekomendasi pemasukan terkait komoditas dibutuhkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja, karena dibutuhkan waktu untuk dilakukan sidang atau jajak pendapat terkait dengan komoditas yang akan dimasukan.
Dengan melihat bagan alur pembuatan surat izin pemasukan dan rekomendaasi pengeluaran  ikan hidup, diharapkan para pelaku usaha mendapat gambaran yang jelas untuk melakukan pengurusan surat izin/rekomendasi tersebut sehingga dapat menjalankan usahanya dengan lebih mudah dan lancar serta dapat berdaya saing, berkelanjutan dan berkeadilan.
Selain itu perlu diketahui juga untuk mengajukan surat rekomendasi izin tersebut dilayani oleh Direktorat Usaha Budidaya dibawah naungan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan usaha dibidang perikanan budidaya, Direktorat Usaha selalu mengupayakan proses pengajuan dan penerbitan surat rekomendasi secara baik dan cepat sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dengan penerbitan surat rekomendasi yang cepat dan sesuai dengan peraturan dapat mempermudah dunia usaha di bidang perikanan budidaya di wilayah Indonesia lebih berkembang dan dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat yang merata. (Syati Saptaria)

Tuesday, May 7, 2013

KEPUTUSAN SUDAH BULAT...



Hampir setiap orang mengatakan bahwa keputusannya sudah bulat untuk mengambil suatu tindakan dengan tanpa ragu-ragu...arti bulat dalam statement itu merupakan kumulatif dari setiap yang kita dapatkan dan rasakan dari hal yang menjadi suatu objek dalam pengambilan keputusan...
Kata bulat menandakan adanya batasan yang sudah sepatutnya penuh...yang menentukan penuh adalah pribadi dari masing-masing diri...batasan yang dirasa sudah lewat yang menjadikan ragu-ragu menjadi kosong atau hilang...bila masih ada rongga yang kosong berarti keragu-raguan masih ada dalam diri...


Bagian yang kosong bisa saja didapatkan dari pemberian maaf terhadap kesalahan yang sama yang dialami secara berulang...dengan adanya harapan bahwa akan terjadi perubahan dimasa yang akan datang...lagi...lagi..dan lagi...dengan penuh harapan dan tentunya melalui do’a yang diucapkan...baik dalam hati maupun dalam perkataan...


Keputusan yang sudah bulat diputuskan juga oleh kata hati yang sudah merasakan dan mempertimbangkan dengan bantuan akal dan logika dalam diri....
Keputusan apapun yang diambil diharapkan adalah keputusan terbaik yang merupakan keputusan yang diberkahi oleh ALLAH swt...

POTENSI USAHA BUDIDAYA RUMPUT LAUT DI PANTAI PENDAWA,DESA KUTUH, BALI



Keindahan pulau Bali tentunya tidak diragukan lagi, banyak sekali objek wisata yang sangat menarik untuk dikunjungi terutama objek wisata pantainya. Bali adalah salah satu tempat wisata yang setiap tahunnya sangat ramai dikunjungi oleh turis baik dari domestik dan mancanegara. Pantai yang sering dikunjungi dii Bali adalah Kuta, Dreamland dan tanah lot, tetapi bagi yang sering berwisata ke kota Dewata mungkin akan merasa bosan mengunjungi objek wisata  yang sama. Untuk mengatasi hal tersebut, baru-baru ini Bali membuka pantai baru yang diberi nama Pantai Pendawa. Pantai ini diresmikan pada tanggal 25 Desember 2013.


Pantai Pendawa Terletak di desa Kutuh Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung. Lokasinya tersembunyi dibalik deretan perbukitan batu yang di tata sedemikian rupa  menambah indah panorama alam sekitar. Pantai ini Berjarak kurang lebih 3 km dari kawasan Wisata Nusa dua dan Pura Uluwatu.

Pesona pantai Pendawa lainnya adalah aktivitas para petani rumput laut di sepanjang pantai. Di Desa Kutuh memang terkenal dengan aktivitas para pembudidaya rumput laut dalam membudidayakan rumput laut. Selain itu para Pembudidaya rumput laut tersebut cukup mendapatkan keuntungan dari usaha yang mereka jalankan.

Berdasarkan wawancara langsung dengan salah satu pembudidaya rumput laut di Desa Kutuh yaitu Bapak Nyoman Yase yang merupakan ketua kelompok Segara Merta mengatakan bahwa Kelompok ini dan sudah menjalankan usaha budidaya rumput laut selama 17 tahun, sudah ada sejak tahun 1987 sedangkan untuk penetapan kelompok Segara Merta dilakukan pada tahun 1997. Dari tahun 1997 pembudidaya rumput laut Desa Kutuh sudah mendapatkan pembinaan dari Dinas setempat, dan pembinaan tersebut membuahkan keberhasilan bagi pembudidaya rumput laut di Desa Kutuh.

Keberhasilan usaha budidaya rumput laut dapat terlihat dari kesejahteraan para pembudidaya berupa peningkatan kesejahteraan yang mereka rasakan selama menjalankan usaha tersebut, bukan hanya dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari akan tetapi dapat memenuhi kebutuhan sekolah anak-anaknya sampai tingkat perguruan tinggu, hal itu diungkapkan oleh Bapak Nyoman Yase yang sudah menjalani usaha ini selama 17 tahun.

Di Desa Kutuh terdapat empat kelompok pembudidaya rumput laut yaitu Kelompok Merta Sari, Kelompok Segara Sari, Kelompok Arta Segara Jati dan kelompok Segara Merta. Berdasarkan data yang diperoleh dari kelompok pembudidaya rumput laut produksi rumput laut yang dihasilkan satu kelompok setiap kali panen sebanyak kurang lebih 140 ton. Hasil tersebut didapat dari hasil perhektar lahan rumput laut yang dapat menghasilkan 1 ton dalam satu kali panen dikalikan dengan jatah lahan peranggota. Dari jumlah anggota sebanyak 20 orang pada satu kelompok, setiap anggota kelompok mendapatkan jatah lahan sebanyak 7 Ha.
Hasil tersebut merupakan total produksi yang didapatkan untuk satu kelompok saja. Di daerah tersebut terdapat empat kelompok pembudidaya rumput laut dengan jumlah anggota kelompok yang hampir sama. Jadi kalau ditotalkan keseluruhan produksi rumput laut dalam satu kali panen adalah 140 ton x 4 kelompok menjadi 560 ton rumput laut basah.


               

 Produksi rumput laut didesa Kutuh telah dirasakan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan menghasilkan total produksi yang cukup besar tentunya keuntungan dapat didapatkan lebih besar pula. Dalam masalah pemasaran rumput laut di daerah tersebut tidak mengalami kendala dikarenakan tingkat permintaan didaerah tersebut cukup tinggi bahkan pembudidaya setempat masih belum dapat memenuhi permintaan pasar yang ada, terutama untuk permintaan rumput laut kering. 
                
Untuk meningkatkan kembali produksi rumput laut didaearah Kutuh para pembudidaya rumput laut daerah setempat masih memerlukan bimbingan ataupun penyuluhan tantang budidaya rumput laut untuk mendukung usaha budidaya rumput laut dan meningkatkan kemampuan para pembudidaya dalam melakukan usaha budidaya rumput laut tersebut. Selain itu dukungan bantuan dana pun sangat diharapkan dalam mengembangkan usaha rumput laut.    
    
Dinas Kelautan dan Perikanan daerah Bali terus memberikan dukungan dan melakukan program penyuluhan juga sosialisasi mengenai usaha rumput laut untuk dapat meningkatkan produksi rumput laut dan juga memotivasi masyarakat Bali untuk semangat melakukan usaha budidaya rumput laut. Hal tersebut dilakukan untuk menjadikan masyarakat Bali lebih sejahtera dengan memanfaatkan potensi alam yang melimpah dan juga melaui budidaya rumput laut akan menambah keindahan alam di Bali.