Tuesday, May 21, 2013

PERIZINAN IMPOR DAN EKSPOR IKAN HIDUP


Dalam dunia usaha, regulasi memegang peranan penting, karena dengan adanya regulasi yang berupa peraturan peraturan pemerintah dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan dilapangan sehingga dapat mempermudah dan memperlancar jalannya suatu usaha yang akan dilakukan oleh masyarakat. Dampak dari lancarnya usaha yang dijalankan oleh masyarakat adalah berjalannya roda perekonomian secara baik yang pada ujungnya nanti adalah terjadinya peningkatan kesejahteraan di masyarakat itu sendiri.
Segala bentuk peraturan yang dibentuk oleh suatu instansi digunakan untuk menghindari dari segala bentuk penyelewengan atau kesalahan yang akan dilakukan baik oleh masyarakat dan instansi terkait, selain itu masih adanya ketidak sesuaian antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga menimbulkan ketidak pastian bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dalam iklim yang kondusif.
 Dengan adanya peraturan akan terjamin hak dan kewajiban semua pihak yang terkait dalam suatu peraturan. Selain itu dengan menjalankan peraturan secara disiplin dan konsisten diharapkan dapat tercipta kesejahteraan masyarakat dengan merata.
Berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran ikan hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Usaha menerbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: KEP.233/DJ-PB/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasukan dan Pengeluaran Ikan hidup.
Petunjuk Pelaksanaan Pemasukan dan Pengeluaran ikan hidup tersebut merupakan penjelasan lebih lanjut dari Undang-Undang Perikanan nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan  terkait dengan pemasukan ikan dan pengeluran ikan dari wilayah Republik Indonesia.
                Dalam pemasukan (impor) ikan hidup dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Perikanan Budidaya hanya mengatur jenis ikan yang tidak berbahaya, jenis ikan yang tidak dilarang masuk berdasarkan peraturan, jenis ikan berupa benih, calon induk/induk dan jenis ikan yang dilarang masuk berdasakan peraturan yang berlaku, sedangkan untuk pengeluran (ekspor) ikan hidup  hanya mengatur jenis-jenis ikan yang dilarang pengeluarannya tetapi masih diperbolehkan untuk alasan tertentu dan jenis-jenis ikan yang dilindungi tetapi tidak masuk dalam appendix II CITES.
Dengan memahami petunjuk pelaksanaan tersebut pelaku usaha dapat mengetahui mengenai persyaratan dan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi dalam melakukan pemasukan (impor) dan pengeluaran (ekspor) ikan hidup ke dalam dan atau keluar wilayah Republik Indonesia berikut alur alur prosedur yang harus dijalankan.
Terdapat dua alur pengajuan yang dijelaskan pada petunjuk pelaksanaan tersebut, yaitu alur pengajuan penerbitan izin pemasukan ikan hidup ke dalam wilayah Republik Indonesia dan Alur pengajuan penerbitan rekomendasi pengeluaran ikan hidup ke luar wilayah Indonesia. Dalam bagan alur tersebut dapat dilihat secara garis besar tahap awal sampai dengan tahap akhir proses yang harus dijalankan untuk mengurus surat rekomendasi tersebut.


Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dua bagan alur tesebut dibawah ini :


Gambar 1. Alur Pengajuan Penerbitan Rekomendasi Pengeluaran Ke Luar Wilayah Republik Indonesia


Setelah pelaku usaha melakukan realisasi pengeluaran ikan, pelaku usaha tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan pasca pengeluaran kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dengan melampirkan fotocopi dokumen ekspor.
Untuk mengajukan penerbitan rekomendasi pengeluran (ekspor) ke luar wilayah Republik Indonesia jika persyaratan dokumen sudah lengkap, dibutuhkan waktu sekurang-kurangnya 5 hari kerja sampai surat rekomendasi diterima pemohon.Setelah pelaku usaha melakukan realisasi pengeluaran ikan, pelaku usaha tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan pasca pengeluaran kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dengan melampirkan fotocopi dokumen ekspor.
Untuk mengajukan penerbitan rekomendasi pengeluran (ekspor) ke luar wilayah Republik Indonesia jika persyaratan dokumen sudah lengkap, dibutuhkan waktu sekurang-kurangnya 5 hari kerja sampai surat rekomendasi diterima pemohon.


Gambar 2.  Alur Pengajuan Penerbitan Izin Pemasukan Ikan Hidup ke dalam Wilayah Republik Indonesia


Berbeda dengan Pengajuan Penerbitan Rekomendasi Pengeluaran Ke Luar Wilayah Republik Indonesia, pada Pengajuan Penerbitan Izin Pemasukan Ikan Hidup ke dalam Wilayah Republik Indonesia terdapat dua ketentuan untuk jumlah waktu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan surat rekomendasi, ketentuan pertama apabila pemasukannya dengan dokumen yang lengkap dan hanya dibutuhkan rekomendasi teknis dari eselon II terkait komoditas adalah 5 (lima) hari kerja, dan ketentuan kedua apabila pemasukannya dengan dokumen lengkap tetapi masih membutuhkan rekomendasi teknis dari Tim Rekomendasi pemasukan terkait komoditas dibutuhkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja, karena dibutuhkan waktu untuk dilakukan sidang atau jajak pendapat terkait dengan komoditas yang akan dimasukan.
Dengan melihat bagan alur pembuatan surat izin pemasukan dan rekomendaasi pengeluaran  ikan hidup, diharapkan para pelaku usaha mendapat gambaran yang jelas untuk melakukan pengurusan surat izin/rekomendasi tersebut sehingga dapat menjalankan usahanya dengan lebih mudah dan lancar serta dapat berdaya saing, berkelanjutan dan berkeadilan.
Selain itu perlu diketahui juga untuk mengajukan surat rekomendasi izin tersebut dilayani oleh Direktorat Usaha Budidaya dibawah naungan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan usaha dibidang perikanan budidaya, Direktorat Usaha selalu mengupayakan proses pengajuan dan penerbitan surat rekomendasi secara baik dan cepat sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dengan penerbitan surat rekomendasi yang cepat dan sesuai dengan peraturan dapat mempermudah dunia usaha di bidang perikanan budidaya di wilayah Indonesia lebih berkembang dan dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat yang merata. (Syati Saptaria)

No comments:

Post a Comment