Dalam dunia usaha, regulasi memegang
peranan penting, karena dengan adanya regulasi yang berupa peraturan peraturan
pemerintah dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan dilapangan sehingga dapat
mempermudah dan memperlancar jalannya suatu usaha yang akan dilakukan oleh
masyarakat. Dampak dari lancarnya usaha yang dijalankan oleh masyarakat adalah
berjalannya roda perekonomian secara baik yang pada ujungnya nanti adalah
terjadinya peningkatan kesejahteraan di masyarakat itu sendiri.
Segala bentuk peraturan yang dibentuk oleh
suatu instansi digunakan untuk menghindari dari segala bentuk penyelewengan
atau kesalahan yang akan dilakukan baik oleh masyarakat dan instansi terkait,
selain itu masih adanya ketidak sesuaian antara peraturan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah sehingga menimbulkan ketidak pastian bagi pelaku usaha untuk
menjalankan usahanya dalam iklim yang kondusif.
Dengan adanya peraturan akan terjamin hak dan
kewajiban semua pihak yang terkait dalam suatu peraturan. Selain itu dengan
menjalankan peraturan secara disiplin dan konsisten diharapkan dapat tercipta
kesejahteraan masyarakat dengan merata.
Berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran
ikan hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan
Budidaya, Direktorat Usaha menerbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal
Perikanan Budidaya Nomor: KEP.233/DJ-PB/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemasukan dan Pengeluaran Ikan hidup.
Petunjuk Pelaksanaan Pemasukan dan
Pengeluaran ikan hidup tersebut merupakan penjelasan lebih lanjut dari
Undang-Undang Perikanan nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan terkait dengan pemasukan ikan dan pengeluran
ikan dari wilayah Republik Indonesia.
Dalam pemasukan
(impor) ikan hidup dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Perikanan Budidaya hanya
mengatur jenis ikan yang tidak berbahaya, jenis ikan yang tidak dilarang masuk
berdasarkan peraturan, jenis ikan berupa benih, calon induk/induk dan jenis
ikan yang dilarang masuk berdasakan peraturan yang berlaku, sedangkan untuk
pengeluran (ekspor) ikan hidup hanya
mengatur jenis-jenis ikan yang dilarang pengeluarannya tetapi masih
diperbolehkan untuk alasan tertentu dan jenis-jenis ikan yang dilindungi tetapi
tidak masuk dalam appendix II CITES.
Dengan memahami petunjuk pelaksanaan tersebut
pelaku usaha dapat mengetahui mengenai persyaratan dan ketentuan apa saja yang
harus dipenuhi dalam melakukan pemasukan (impor) dan pengeluaran (ekspor) ikan
hidup ke dalam dan atau keluar wilayah Republik Indonesia berikut alur alur
prosedur yang harus dijalankan.
Terdapat
dua alur pengajuan yang dijelaskan pada petunjuk pelaksanaan tersebut, yaitu
alur pengajuan penerbitan izin pemasukan ikan hidup ke dalam wilayah Republik
Indonesia dan Alur pengajuan penerbitan rekomendasi pengeluaran ikan hidup ke luar
wilayah Indonesia. Dalam bagan alur tersebut dapat dilihat secara garis besar
tahap awal sampai dengan tahap akhir proses yang harus dijalankan untuk
mengurus surat rekomendasi tersebut.
Untuk
lebih jelasnya dapat dilihat dua bagan alur tesebut dibawah ini :
Gambar 1. Alur Pengajuan Penerbitan Rekomendasi
Pengeluaran Ke Luar Wilayah Republik Indonesia
Setelah
pelaku usaha melakukan realisasi pengeluaran ikan, pelaku usaha tersebut
diwajibkan untuk menyampaikan laporan pasca pengeluaran kepada Direktur
Jenderal Perikanan Budidaya dengan melampirkan fotocopi dokumen ekspor.
Untuk
mengajukan penerbitan rekomendasi pengeluran (ekspor) ke luar wilayah Republik
Indonesia jika persyaratan dokumen sudah lengkap, dibutuhkan waktu
sekurang-kurangnya 5 hari kerja sampai surat rekomendasi diterima pemohon. Setelah
pelaku usaha melakukan realisasi pengeluaran ikan, pelaku usaha tersebut
diwajibkan untuk menyampaikan laporan pasca pengeluaran kepada Direktur
Jenderal Perikanan Budidaya dengan melampirkan fotocopi dokumen ekspor.
Untuk
mengajukan penerbitan rekomendasi pengeluran (ekspor) ke luar wilayah Republik
Indonesia jika persyaratan dokumen sudah lengkap, dibutuhkan waktu
sekurang-kurangnya 5 hari kerja sampai surat rekomendasi diterima pemohon.
Gambar 2. Alur
Pengajuan Penerbitan Izin Pemasukan Ikan Hidup ke dalam Wilayah Republik
Indonesia
Berbeda dengan Pengajuan Penerbitan
Rekomendasi Pengeluaran Ke Luar Wilayah Republik Indonesia, pada Pengajuan
Penerbitan Izin Pemasukan Ikan Hidup ke dalam Wilayah Republik Indonesia terdapat
dua ketentuan untuk jumlah waktu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan surat
rekomendasi, ketentuan pertama apabila pemasukannya dengan dokumen yang lengkap
dan hanya dibutuhkan rekomendasi teknis dari eselon II terkait komoditas adalah
5 (lima) hari kerja, dan ketentuan kedua apabila pemasukannya dengan dokumen
lengkap tetapi masih membutuhkan rekomendasi teknis dari Tim Rekomendasi
pemasukan terkait komoditas dibutuhkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja, karena
dibutuhkan waktu untuk dilakukan sidang atau jajak pendapat terkait dengan
komoditas yang akan dimasukan.
Dengan melihat bagan alur
pembuatan surat izin pemasukan dan rekomendaasi pengeluaran ikan hidup, diharapkan para pelaku usaha
mendapat gambaran yang jelas untuk melakukan pengurusan surat izin/rekomendasi
tersebut sehingga dapat menjalankan usahanya dengan lebih mudah dan lancar
serta dapat berdaya saing, berkelanjutan dan berkeadilan.
Selain
itu perlu diketahui juga untuk mengajukan surat rekomendasi izin tersebut dilayani
oleh Direktorat Usaha Budidaya dibawah naungan Direktorat Jenderal Perikanan
Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat yang melakukan usaha dibidang perikanan budidaya, Direktorat Usaha selalu
mengupayakan proses pengajuan dan penerbitan surat rekomendasi secara baik dan
cepat sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dengan
penerbitan surat rekomendasi yang cepat dan sesuai dengan peraturan dapat
mempermudah dunia usaha di bidang perikanan budidaya di wilayah Indonesia lebih
berkembang dan dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat yang merata. (Syati Saptaria)
No comments:
Post a Comment