ENAM PETAMBAK SUBANG MENDAPATKAN KREDIT MASING-MASING SEBESAR 500 JUTA RUPAIH DARI PERBANKAN
Kebutuhan akan modal yang memadai
tentunya sangat dibutuhkan dalam mengembangkan usaha yang dijalankan. Hal
tersebut dapat memacu pengembangan usaha bukan hanya meningkatkan keuntungan
saja akan tetapi akan meningkatkan pula kesejahteraan masyarakat yang bekerja
dalam lingkup usaha tersebut. Dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas sangatlah diperlukan peranan
pemerintah.
Salah satu program Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Direktorat Perikanan Budidaya adalah melaksanakan
industrialisasi Demfarm yang membantu masyarakat untuk melakukan usaha dibidang
perikanan budidaya dengan menyalurkan Hibah infrastruktur berupa sebagian Sarana Produksi Tambak
(Investasi dan modal kerja) dan modal kerja. Selain itu juga melakukan Pendampingan melalui kemitraan
baik dalam bidang teknis dan pemasaran juga membantu petambak untuk melakukan
kemitraan dan pendampingan TS dari pabrik pakan.
Mengingat dukungan pembiayaan dari pemerintah masih
terbatas, maka perlu dukungan dari lembaga pembiayaan/perbankan untuk
mengembangkan usaha para petambak khususnya petambak didaerah Subang. Dalam
memberikan dukungan dana kredit terhadap para petambak didaerah Subang pihak
Bank Rakyat Indonesia Cabang Subang memberikan bantuan dana masing-masing sebesar
500 juta rupiah kepada enam penambak udang didaerah Subang. Acara penyerahan
atau akad kredit tersebut dilaksanakan bertepatan dengan acara Panen Raya
Demfarm yang dilaksanakan di Kota Indramayu pada hari Sabtu tanggal 9 Maret
2013. Dana tersebut akan digunakan petambak dalam mengembangkan usahanya dengan
sistem penyaluran melalui cara reimburst yang bertujuan untuk mengendalikan
penggunaan dana berlebih dan supaya penggunaan dana lebih efisien.
Dana kredit BRI disalurkan kepada petambak tentunya
dengan dukungan penuh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan karena hal
tersebut sangat membantu dalam menunjang pelaksanaan program industrialisasi
Demfarm tahun ini. Penyerahan dana Kredit Pembiayaan Revitalisasi Tambak Udang
dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur BRI, Dirjen Perikanan Budidaya
dan juga para Eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penambak yang mendapatkan kredit pembiayaan merupakan mitra dari Bapak H. Mimin yang telah lebih dahulu sukses melakukan usaha tambak udang dengan menggunakan pakstik mulsa. Penggunaan plastik mulsa telah diuji coba dapat meminimalisir tingkat kegagalan produksi dikarenakan kontak air dengan tanah tidak ada sehingga lebih steril.
Dana kredit diberikan secara simbolis kepada enam penambak yaitu Bapak Kasman dari Kelompok Mina Tanjung Pusaka I, Bapak Agus Wahyudin dari Kelompok Mina Tanjung Pusaka II, Bapak Moh Soleh dari Kelompok Mina Tanjung Pusaka II, Bapak Asep Suadi dari Kelompok Mina Tanjung Pusaka II, Bapak Carmin dari Kelompok Mina Tanjung Pusaka I dan Bapak Hendrik dari Kelompok Mina Tanjung Pusaka I.
Dana yang dikucurkan
oleh pihak BRI memiliki persyaratan yang memudahkan petambak dikarenakan
Seluruh Transaksi keuangan baik untuk biaya operasional budidaya dan hasil
penjualan sepenuhnya melalui mekanisme Perbankan yang dijamin cukup memudahkan,
selain itu ada pula fasilitas "YARNEN" yang berupa kredit pakan dari
pabrik pakan apabila diperlukan juga pula pengaturan Penyisihan hasil usaha
sebagai cadangan modal kerja tanggung renteng ditambah untuk kenaikan
harga-harga pakan, listrik dan lain-lain.
Persyaratan yang ditentukan pihak BRI sesuai dengan ketujuh penambak yang mendapatkan dana kredit yaitu Mempunyai usaha produktif yang layak (feasible), dengan agunan pokok proyek yang dibiayai (layak/hasil usaha mampu untuk membayar pokok pinjaman & bunga hingga lunas), Calon debitur penerima Kredit tidak sedang menerima kredit/kredit program lainnya pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan ( dibuktikan dengan hasil print out Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan) selain itu dapat sedang menerima kredit konsumtif (KPR,KKB,Kartu Kredit, dll).
Perlu diketahui pula ketentuan umum
kredit lainnya yang harus dipenuhi petambak adalah Calon Debitur Telah menandatangani
Perjanjian Kemitraan dengan mitra usaha dalam hal ini adalah dengan Bapak Haji
Mimin, telah melakukan kegiatan bertambak minimal selama 6 bulan dan menghasilkan
keuntungan, BesarKredit adalah sebesar >R p. 20 Juta s.d maksimalRp. 500
juta, Bentuk Kredit : KMK Menurun: tidak lebih dari 3 tahun dan KMKI : tidak lebih
dari 5 tahun, Suku Bunga : Maksimal sebesar /setara 7,2 % flat per tahun atau
13% efektif per tahun, Biaya, provisi, administrasi : tidak dipungut dan
statusnya memiliki tambak sendiri.
Pemerintah khususnya Kementerian
Kelautan dan Perikanan berusaha untuk mendukung terus usaha yang berbasis
perikanan budidaya, dukungannya adalah membantu melancarkan kegiatan usaha yang
dilakukan masyarakat. Diharapkan segala dukungan yang diberikan KKP akan
berdampak pula terhadap keberhasilan program yang dilaksanakan KKP salah
satunya adalah industrialisasi Demfarm yang dilaksanakan pada tahun ini. (Syati
saptaria)
No comments:
Post a Comment