Monday, April 15, 2013

KEPERCAYAAN BANK MENINGKAT KREDITPUN CAIR MAKSIMAL

ENAM PETAMBAK SUBANG MENDAPATKAN KREDIT MASING-MASING SEBESAR 500 JUTA RUPAIH DARI PERBANKAN


Kebutuhan akan modal yang memadai tentunya sangat dibutuhkan dalam mengembangkan usaha yang dijalankan. Hal tersebut dapat memacu pengembangan usaha bukan hanya meningkatkan keuntungan saja akan tetapi akan meningkatkan pula kesejahteraan masyarakat yang bekerja dalam lingkup usaha tersebut.  Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas sangatlah diperlukan peranan pemerintah.
Salah satu program Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Perikanan Budidaya adalah melaksanakan industrialisasi Demfarm yang membantu masyarakat untuk melakukan usaha dibidang perikanan budidaya dengan menyalurkan Hibah infrastruktur berupa sebagian Sarana Produksi Tambak (Investasi dan modal kerja) dan modal kerja. Selain itu juga melakukan Pendampingan melalui kemitraan baik dalam bidang teknis dan pemasaran juga membantu petambak untuk melakukan kemitraan dan pendampingan TS dari pabrik pakan.

Mengingat dukungan pembiayaan dari pemerintah masih terbatas, maka perlu dukungan dari lembaga pembiayaan/perbankan untuk mengembangkan usaha para petambak khususnya petambak didaerah Subang. Dalam memberikan dukungan dana kredit terhadap para petambak didaerah Subang pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Subang memberikan bantuan dana masing-masing sebesar 500 juta rupiah kepada enam penambak udang didaerah Subang. Acara penyerahan atau akad kredit tersebut dilaksanakan bertepatan dengan acara Panen Raya Demfarm yang dilaksanakan di Kota Indramayu pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2013. Dana tersebut akan digunakan petambak dalam mengembangkan usahanya dengan sistem penyaluran melalui cara reimburst yang bertujuan untuk mengendalikan penggunaan dana berlebih dan supaya penggunaan dana lebih efisien.

Dana kredit BRI disalurkan kepada petambak tentunya dengan dukungan penuh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan karena hal tersebut sangat membantu dalam menunjang pelaksanaan program industrialisasi Demfarm tahun ini. Penyerahan dana Kredit Pembiayaan Revitalisasi Tambak Udang dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur BRI, Dirjen Perikanan Budidaya dan juga para Eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penambak yang mendapatkan kredit pembiayaan merupakan mitra dari Bapak H. Mimin yang telah lebih dahulu sukses melakukan usaha tambak udang dengan menggunakan pakstik mulsa. Penggunaan plastik mulsa telah diuji coba dapat meminimalisir tingkat kegagalan produksi dikarenakan kontak air dengan tanah tidak ada sehingga lebih steril. 


Dana kredit diberikan secara simbolis kepada enam penambak yaitu Bapak Kasman dari Kelompok Mina Tanjung Pusaka I, Bapak Agus Wahyudin dari Kelompok Mina Tanjung Pusaka II, Bapak Moh Soleh dari Kelompok Mina Tanjung Pusaka II, Bapak Asep Suadi dari  Kelompok Mina Tanjung Pusaka II, Bapak Carmin dari Kelompok Mina Tanjung Pusaka I dan Bapak Hendrik dari Kelompok Mina Tanjung Pusaka I.

Dana yang dikucurkan oleh pihak BRI memiliki persyaratan yang memudahkan petambak dikarenakan Seluruh Transaksi keuangan baik untuk biaya operasional budidaya dan hasil penjualan sepenuhnya melalui mekanisme Perbankan yang dijamin cukup memudahkan, selain itu ada pula fasilitas "YARNEN" yang berupa kredit pakan dari pabrik pakan apabila diperlukan juga pula pengaturan Penyisihan hasil usaha sebagai cadangan modal kerja tanggung renteng ditambah untuk kenaikan harga-harga pakan, listrik dan lain-lain.

Persyaratan yang ditentukan pihak BRI sesuai dengan ketujuh penambak yang mendapatkan dana kredit yaitu Mempunyai usaha produktif yang layak (feasible), dengan agunan pokok proyek yang dibiayai (layak/hasil usaha mampu untuk membayar pokok pinjaman & bunga hingga lunas), Calon debitur penerima Kredit tidak sedang menerima kredit/kredit program lainnya pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan ( dibuktikan dengan hasil print out Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan) selain itu dapat sedang menerima kredit konsumtif (KPR,KKB,Kartu Kredit, dll).

Perlu diketahui pula ketentuan umum kredit lainnya yang harus dipenuhi petambak adalah Calon Debitur Telah menandatangani Perjanjian Kemitraan dengan mitra usaha dalam hal ini adalah dengan Bapak Haji Mimin, telah melakukan kegiatan bertambak minimal selama 6 bulan dan menghasilkan keuntungan, BesarKredit adalah sebesar >R p. 20 Juta s.d maksimalRp. 500 juta, Bentuk Kredit : KMK Menurun: tidak lebih dari 3 tahun dan KMKI : tidak lebih dari 5 tahun, Suku Bunga : Maksimal sebesar /setara 7,2 % flat per tahun atau 13% efektif per tahun, Biaya, provisi, administrasi : tidak dipungut dan statusnya memiliki tambak sendiri.

Pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan berusaha untuk mendukung terus usaha yang berbasis perikanan budidaya, dukungannya adalah membantu melancarkan kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat. Diharapkan segala dukungan yang diberikan KKP akan berdampak pula terhadap keberhasilan program yang dilaksanakan KKP salah satunya adalah industrialisasi Demfarm yang dilaksanakan pada tahun ini. (Syati saptaria)

No comments:

Post a Comment