Saat ini
pembudidaya ikan di Indonesia cenderung mengelola lahan dengan jumlah yang terbatas
dan sebagian besar mengelola lahan yang belum tersertifikasi, sehingga
legalitas atas lahan tersebut masih tidak jelas. Hal tersebut menjadi kendala
utama pembudidaya ikan dalam mengembangkan kapasitas usaha mereka. Dengan lahan
yang belum tersertifikasi, investasi sudah tentu sulit untuk didapatkan. Terutama
investasi berupa kredit dari pihak bank, karena kredit yang diberikan oleh bank
mempunyai syarat utama berupa jaminan lahan yang telah tersertifikasi.
Ditjen Perikanan Budidaya melakukan
upaya untuk memudahkan para pembudidaya ikan untuk mendapatkan legalitas yang
jelas atas lahan yang mereka kelola melalui program Sehatkan ( Sertifikat Hak
Atas Tanah Pembudidaya Ikan) yang berkerja sama dengan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) untuk mensertifikasi lahan-lahan tersebut.
Lahan yang telah tersertifikasi dapat
menjadi modal bagi para pembudidaya ikan dalam mengajukan kredit usaha kepada
Perbankan dan dapat digunakan untuk mengembangkan usaha mereka.
Program Sehatkan ini telah
dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya, data Direktorat Usaha Budidaya Ditjen
Perikanan Budidaya, usulan pada tahun 2013 program sertifikasi lahan mencapai
6.000 bidang tanah tersebar di 36 Kabupaten/Kota, pada tahun 2014 program ini meningkat
jumlahnya menjadi 7.000 lahan di 89 Kabupaten/Kota, dan pada tahun 2015 ini ditargetkan akan mensertifikasi 8.000 bidang
tanah di 123 Kabupaten/Kota.
Kabupaten Banjarnegara adalah salah
satu Kabupaten yang telah menjadi target program Sehatkan ( Sertifikat Hak Atas
Tanah Pembudidaya Ikan) dan sudah menggunakan sertifikatnya sebagai jaminan
untuk mengakses dana kredit Perbankan, salah satunya pembudidaya di Desa Tanjung
Anom, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara yang 90%
penduduknya bermata pencaharian utama sebagai pembudidaya ikan dengan
mengusahakan total kolam seluas 57 Hektar. Saat ini di desa tersebut sudah
terbentuk 21 pokdakan.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala
Desa Bapak Suwahyo, sudah ada 3 Pokdakan dari desa Tanjung Anom
yang sudah mengakses Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) total senilai
Rp. 1,5 M dengan memanfaatkan sertifikat hasil dari program SEHATKAN sebagai
jaminannya. Perekonomian di desa tersebut saat ini digerakkan sepenuhnya oleh
usaha pembudidayaan ikan dan tercatat ada 100 warga dari desa tersebut yang
melakukan usaha perdagangan ikan baik berukuran benih maupun konsumsi.
Salah satu Pokdakan di
Desa Tanjung Anom yang sukses mengakses kredit KKPE dengan menjaminkan
sertifikat hasil dari Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidayaan Ikan
(SEHATKAN) adalah Kelompok Pembudidaya Mina Utama yang berdiri tahun 2011. Semula Pokdakan Mina Utama beranggotakan 20
orang dan saat ini meningkat menjadi 23 orang. Dengan luas lahan total sejumlah
+ 4 Hektar yang dikelola, pokdakan Mina Utama cukup dikenal sebagai
produsen benih ikan gurame, bawal, patin, lele dan nila. Area pemasarannyapun
sudah merambah ke luar Jawa dan usahanyapun kini sudah cukup mapan.
Kini Pokdakan tersebut
menjadi salah satu Pokdakan yang cukup diperhitungkan di daerah Banjarnegara
dan sekitarnya. Kepercayaan dari pihak perbankan juga sudah didapatkan. Pokdakan
tersebut sudah bisa mengakses Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)
senilai Rp. 500 juta yang dibagi untuk 23 anggota secara proposional.
Ketua Pokdakan Mina Utama, Bapak Sudirman mengakui
bahwa Program SEHATKAN sangat bermanfaat bagi para pembudidaya ikan. Diakuinya
juga dengan mengelola 20 kolam dengan masing-masing berukuran +500 M2,
memperoleh keuntungan dari hasil pembenihan ikan perbulannya minimal Rp. 10
Juta, bahkan pernah mencapai Rp. 100 Juta dalam
sebulan.
Dampak dari program Sehatkan tentunya sangat
besar terutama untuk kelangsungan usaha budidaya ikan, hal tersebut akan
berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan demikian program
tersebut cukup layak untuk dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan
perekonomian rakyat Indonesia melalui usaha pembudidayaan ikan. (Syati Saptaria).
No comments:
Post a Comment